STANDAR TENAGA LABORATORIUM IPA



Standar Tenaga Laboratorium IPA

     
Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi, dan sertifikasi. Dalam konteks pendidikan, peserta didik merupakan subjek sekaligus objek yang memiliki potensi. Potensi tersebut dikembangkan menjadi kemampuan melalui proses pendidikan. Pengembangan potensi ditempuh melalui proses pembelajaran yang dilakukan di kelas dan atau di laboratorium. Untuk itu diperlukan adanya standar tenaga Laboratorium yang secara bersama sama dengan pendidik mengembangkan potensi peserta didik. Untuk mendukung proses pembelajaran, maka laboratorium itu harus dilayani oleh tenaga laboratorium sekolah yang kompeten. Setiap laboratorium memiliki tenaga laboratorium, dapat terdiri dari laboran dan atau teknisi sesuai dengan kebutuhannya.

Arikel ini berisi tentang standar tenaga laboratorium sekolah sesuai peraturan Permendiknas No.26 Tahun 2008 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, 2008:
Pasal 1; 
(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. 
(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. 
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 
Pasal 2;
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.


           1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga
lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga
lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

KOMPETENSI 
Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah. 
1. Kompetensi Kepribadian: 
a. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia 
b. Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia 
c. Berperilaku arif 
d. Berperilaku jujur 
e. Menunjukkan kemandirian 
f.  Menunjukkan rasa percaya diri 
g. Berupaya meningkatkan kemampuan diri 
h. Menunjukkan komitmen terhadap tugas 
i. Berperilaku disiplin 1.2.2 Beretos kerja yang tinggi 
j. Bertanggung jawab terhadap tugas 
k Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas 
l. Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya 
m. Berorientasi pada kualitas 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
1. SD/MI sekurang-kurangnya memiliki laboratorium IPA. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas yang dilengkapi dengan berbagai sarana yang berfungsi sebagai alat bantu untuk mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan. 
2. SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki laboratorium IPA. Ruang laboratorium IPA paling tidak dapat menampung minimum satu rombongan belajar dan dilengkapi fasilitas dan sarana yang memadai sesuai dengan standar. 
3. SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki laboratorium biologi, fisika, kimia, komputer, dan bahasa. Tiap-tiap ruang laboratorium paling tidak dapat menampung minimum satu rombongan belajar dan dilengkapi fasilitas dan sarana yang memadai sesuai dengan standar. 
4. SMK/MAK sekurang-kurangnya memiliki laboratorium sesuai dengan program produktif yang ada di sekolah/madrasah.

Dari keterangan diatas, ada beberapa pertanyaan yang menurut penulis perlu didiskusikan:
1.  Apakah standar tersebut sudah terlaksana dengan baik di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia?
2.  Adakah  hubungan antara standar mutu labor dengan kurikulum yang   berkembang saat ini?
 3. sebagai seorang kepala sekolah, apa yang akan anda lakukan untuk meningkatkan mutu laboratorium pada sekolah anda?



Komentar

  1. Menanghapi pertanyaan pertama Apakah standar tersebut sudah terlaksana dengan baik di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia? Belum smua skolah mengikuti standar trsebut, lhat saja d daerah kita tnggal, jarang ada laboran atau teknisi, biasanya urusan lab smua diserahkan kepada guru mapel.

    BalasHapus

Posting Komentar