STANDAR TENAGA LABORATORIUM IPA
Standar Tenaga Laboratorium IPA
Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah
satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan
kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium.
Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga
merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi,
standar kompetensi, dan sertifikasi. Dalam konteks pendidikan, peserta didik
merupakan subjek sekaligus objek yang memiliki potensi. Potensi tersebut
dikembangkan menjadi kemampuan melalui proses pendidikan. Pengembangan potensi
ditempuh melalui proses pembelajaran yang dilakukan di kelas dan atau di
laboratorium. Untuk itu diperlukan adanya standar tenaga Laboratorium yang secara
bersama sama dengan pendidik mengembangkan potensi peserta didik. Untuk
mendukung proses pembelajaran, maka laboratorium itu harus dilayani oleh tenaga
laboratorium sekolah yang kompeten. Setiap laboratorium memiliki tenaga
laboratorium, dapat terdiri dari laboran dan atau teknisi sesuai dengan
kebutuhannya.
Arikel
ini berisi tentang standar tenaga laboratorium sekolah sesuai peraturan
Permendiknas No.26 Tahun 2008 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Jakarta,
2008:
Pasal 1;
(1).
Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium
sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran
sekolah/madrasah.
(2).
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang
wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional.
(3).
Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2;
Penyelenggara
sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
1. Kepala Laboratorium
Sekolah/Madrasah
Kualifikasi
kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Jalur guru
1)
Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)
Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3)
Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi
atau lembaga
lain
yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.
Jalur laboran/teknisi
1)
Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2)
Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3)
Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi
atau lembaga
lain
yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi
teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan
laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah;
b.
Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi
atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi
laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis
laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah;
b.
Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh pemerintah.
KOMPETENSI
Kompetensi Kepala Laboratorium
Sekolah/Madrasah.
1. Kompetensi Kepribadian:
a.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia
b. Bertindak secara konsisten sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia
c.
Berperilaku arif
d.
Berperilaku jujur
e.
Menunjukkan kemandirian
f.
Menunjukkan rasa percaya diri
g.
Berupaya meningkatkan kemampuan diri
h.
Menunjukkan komitmen terhadap tugas
i.
Berperilaku disiplin 1.2.2 Beretos kerja yang tinggi
j.
Bertanggung jawab terhadap tugas
k
Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas
l.
Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya
m.
Berorientasi pada kualitas
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
1. SD/MI sekurang-kurangnya memiliki laboratorium IPA. Laboratorium
IPA dapat memanfaatkan ruang kelas yang dilengkapi dengan berbagai sarana yang
berfungsi sebagai alat bantu untuk mendukung kegiatan dalam bentuk
percobaan.
2. SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki laboratorium IPA. Ruang
laboratorium IPA paling tidak dapat menampung minimum satu rombongan belajar
dan dilengkapi fasilitas dan sarana yang memadai sesuai dengan standar.
3. SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki laboratorium biologi, fisika,
kimia, komputer, dan bahasa. Tiap-tiap ruang laboratorium paling tidak dapat
menampung minimum satu rombongan belajar dan dilengkapi fasilitas dan sarana
yang memadai sesuai dengan standar.
4. SMK/MAK sekurang-kurangnya memiliki laboratorium sesuai dengan
program produktif yang ada di sekolah/madrasah.
Dari keterangan diatas, ada beberapa pertanyaan yang menurut
penulis perlu didiskusikan:
1. Apakah standar tersebut sudah
terlaksana dengan baik di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia?
2. Adakah hubungan antara standar mutu labor dengan
kurikulum yang berkembang saat ini?
3. sebagai seorang kepala sekolah, apa yang
akan anda lakukan untuk meningkatkan mutu laboratorium pada sekolah anda?
Menanghapi pertanyaan pertama Apakah standar tersebut sudah terlaksana dengan baik di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia? Belum smua skolah mengikuti standar trsebut, lhat saja d daerah kita tnggal, jarang ada laboran atau teknisi, biasanya urusan lab smua diserahkan kepada guru mapel.
BalasHapus